Membajak Hak Sehat Warga Miskin

⊆ 15:38 by admin | , . | ˜ 1 comments »

MULAI Juli ini, tekanan terhadap warga miskin semakin berat. Di tengah hidup yang serba susah, hak mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis telah dipangkas habis-habisan oleh Keputusan Menteri Kesehatan 417/2007.


Surat 12 April 2007 itu memuat tiga poin. Pertama, menghapus 80 jenis obat mahal dari daftar jaminan asuransi PT ASKES. Artinya, pemerintah hanya melayani yang murah. Kedua, warga miskin yang tidak terdaftar pada JPS (Jaring Pengaman Sosial), tidak dilayani PT ASKES. Padahal, perusahaan asuransi negara itu tidak pernah menyurvei warga miskin. Ketiga, keputusan berlaku per 1 Juli 2007.

Keputusan itu merombak Kepmenkes 1241/2004 yang menetapkan jaminan kesehatan warga miskin bersifat all risk – semua jenis penyakit. Keputusan itu juga menelanjangi kesungguhan option for the poor Menteri Kesehatan Siti Fadhillah Supari, yang baru meluncurkan program obat murah, tetapi di pihak lain mengepras kebutuhan-kebutuhan besar kesehatan warga miskin.

Bahkan, bisa dikata, Kepmenkes 417/2007 telah membajak hak sehat warga miskin karena mendegradasi jaminan kesehatan pada level minimal. Penulis memakai kata “membajak” karena konstitusi UUD 1945 hasil amandemen telah tegas-tegas menjamin hak hidup sehat warga negara. Hak itu tak boleh hapus hanya karena miskin. Dus, negara tak boleh abai atas nasib mereka.

Manajemen Sentralistik
Kebijakan itu agaknya merupakan bentuk kepanikan pemerintah pusat atas jebolnya manajemen sentralistik yang ditopang Kepmenkes 1241/2004, dengan menunjuk PT ASKES sebagai pengelola tunggal dana asuransi bagi pelayanan kesehatan warga miskin. Sejak semula, Komisi Kesra atau Komisi E DPRD Jawa Timur telah bersikap kritis atas kebijakan monopolistik itu.

Pertama, Kepmenkes 1241/2004 telah menabrak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, yang dijamin pasal 18 UUD 1945. Kedua, surat keputusan 2 November 2004 itu menyiratkan ketidakpercayaan pusat pada daerah dengan menahan uang triliunan rupiah untuk kesehatan warga miskin tetap berputar dan dikelola di Jakarta. Ketiga, ancaman jebolnya pola sentralistik. Bisakah meng-cover warga miskin seantero negeri ini tanpa melibatkan daerah?

Sebetulnya, kebijakan era Presiden Megawati Soekarnoputri lebih realistis dan accountable. Saat itu menteri kesehatan memperkenalkan pola sharing. Lima provinsi termasuk Jawa Timur sebagai percontohan dengan komposisi sharing: 60 persen dana ditanggung pusat, 20 persen provinsi dan sisanya 20 persen pada kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melahirkan Peraturan Daerah tentang jaminan pelayanan kesehatan warga miskin. Dana dialokasikan Rp 60 miliar. Gubernur Imam Utomo juga telah membentuk institusi Bapel JPKM sebagai ujung tombak pelayanan itu. Skenario pro-otonomi ini seketika buyar karena Menteri Kesehatan Siti Fadhillah Supari mengubah kebijakan pusat.

Mengacu 3 pasal UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Ibu Menteri menunjuk PT ASKES sebagai pengelola dana kesehatan warga miskin. Satu-satunya lembaga daerah yang melawan Kepmenkes 1241/2004 adalah Komisi Kesra DPRD Jawa Timur, dengan menggugat materi UU 40/2004 ke Mahkamah Konstitusi. Syukurlah, hasilnya melegakan.

Mahkamah Konstitusi menghapus tiga pasal UU itu, termasuk penunjukkan PT ASKES dan 3 lembaga asuransi negara lain. Selain itu mengembalikan pelayanan kesehatan warga miskin pada jalur otonomi daerah. Hanya, amar putusan itu tidak ditaati Ibu Menteri Kesehatan, yang tetap menerapkan manajemen sentralistik dengan menunjuk PT ASKES.

Libatkan Daerah!
Dimana jebolnya manajemen sentralistik itu? Asumsi bahwa stok triliunan rupiah bagi kesehatan warga miskin dapat diputar, agaknya meleset. Justru yang terjadi booming. Tingkat pelayanan rumah sakit melonjak drastis. Contoh, semua rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur melaporkan bangsal-bangsal kelas III selalu penuh. Bahkan, banyak pasien sakit harus antre.

Kepmenkes 1241/2004 mengatur, segala penyakit warga miskin dijamin gratis di kelas III. Kruk kaki dan kursi roda gratis. Juga cuci darah, operasi berat, dan lainnya. Untuk bisa dilayani, warga miskin cukup mengantongi surat RT/RW dan lurah. Sehingga, praktis, tidak ada kontrol. Entah berapa banyak yang mengaku-aku miskin saat sakit karena ingin dirawat gratis.

Maka, betapa repotnya PT ASKES melayani tagihan rumah-rumah sakit di seluruh tanah air, sehingga banyak menunggak. Tagihan pun pasti melewati estimasi pusat. Belum lagi kenaikan kuota dana. Tahun 2005, Jawa Timur dijatah Rp 438 miliar untuk 7,1 warga miskin. Tahun 2006 menjadi Rp 600 miliar untuk 9,1 juta warga miskin. Kenaikan ini terjadi di semua daerah.

Jebolnya manajemen sentralistik itu direspon Ibu Menteri dengan meneken Kepmenkes 417/2007 yang justru lebih beraroma penyelamatan dana pusat daripada memperbaiki sistem yang tidak memadai. Di atas kertas, langkah ini bakal menelan banyak korban warga miskin.

Pertama, banyak orang miskin tidak bisa dirawat gratis karena tidak tercatat pada JPS. Data JPS berasal dari Badan Pusat Statistik yang perlu banyak verifikasi mendalam di lapangan. Kedua, semua daerah pasti bakal susah mengubah anggaran. Dihapusnya 80 obat mahal dari ASKES membuat beban beralih ke daerah. Padahal tahun anggaran telah berjalan ketika keputusan berlaku per 1 Juli 2007. Maka, segera saja akan terjadi kemacetan besar di seluruh negeri.

Ketiga, begitu banyak warga miskin tergencet. Sebelumnya, cukup Rp 1.500 untuk pendaftaran, mereka mendapat pelayanan mujarab. Kini, mereka akan ditagih Rp 5 juta sampai belasan juta rupiah untuk sakit menengah dan berat. Pasti pasien miskin pilih pulang karena tak punya uang. Entah berapa banyak pula resiko mati membayangi mereka karena tak bisa dilayani rumah sakit.

Kepmenkes 417/2007 telah mengepras begitu banyak kebutuhan kesehatan warga miskin. Tidak ada lagi fasilitas gratis untuk penderita hemofilia, cuci darah, patah tulang, kemoterapi, dan berbagai penyakit berat lain. Tidak ada lagi kata cuma-cuma bagi operasi untuk penyelamatan jiwa, meski si pasien miskin tengah sakratul maut.

Peliknya masalah itu tidak bisa ditangani sepihak oleh pusat. Daerah harus dilibatkan, dan pola sentralistik mesti diakhiri. Pusat harus mengindahkan prinsip otonomi, dengan mematuhi revisi Mahkamah Konstitusi terhadap UU 40/2004. Misal, dengan memberlakukan lagi pola sharing dan dikelola lembaga daerah, seperti terobosan pemerintahan Presiden Megawati.

Daerah pasti mengontrol seefisien mungkin dan tepat sasaran. Warga yang mampu tetapi mengaku miskin pasti dihalau dari pelayanan kesehatan gratis karena memberati keuangan daerah. Opsi itu, kuncinya, kepercayaan pusat pada daerah dengan tidak menahan dana kesehatan warga miskin di Jakarta.

Tetapi, tidak tahu lagi kalau rezim SBY-JK menutup mata pada derita kaum miskin!
oleh : Saleh Ismail Mukadar

One Response to “Membajak Hak Sehat Warga Miskin”

  1. . Says:
    Setuju pak. Hak seha buat warga miskin harus ditegakkan

= Ada Komentar?