Bingung Berobat, Saleh Tawarkan Solusi

⊆ 17:40 by admin | . | ˜ 0 comments »

14 Juli 2007
Surabaya - Penerapan SK Menkes No 417 tentang pembatasan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin per-1 Juli sudah benar-benar dirasakan dampaknya di sejumlah rumah sakit. Salah satunya di RSU Dr Soetomo Surabaya, yang terpaksa tidak bisa memberikan obat gratis lagi terhadap pasien GAKIN. Mereka harus membayar obat sendiri yang memang tidak tercover di ASKESKIN sesuai dengan ketentuan SK Menkes. Seperti halnya yang dialami oleh Kartini, warga miskin di Surabaya yang terkatung-katung nasibnya untuk memperoleh pelayanan Askeskin karena penerapan SK tersebut.
Kartini, warga Krembangan Pasar, Surabaya, menuturkan bahwa dirinya merasakan dampak SK tersebut. Suaminya mengidap penyakit tumor, sudah 3 minggu ini dirawat di RSU Dr Soetomo. Ketika masuk ke rumah sakit, dirinya telah menggunakan kartu GAKIN. Tapi sejak 1 Juli 2007 kemarin, dia sudah tidak bisa lagi terbebas dari semua biaya. Ini karena sejumlah obat yang dibutuhkan untuk pengobatan suaminya ternyata tidak tercantum dalam ASKESKIN.
Akibatnya ia mengaku kebingungan untuk menebus obat tersebut. "Sampai hampir Rp 500 ribu. Obat yang saya beli itu dalam bentuk cairan. Uang obat ini saya dapat dari tetangga saya yang menjenguk", kata Kartini. Karena merasa bingung Kartini bersama pamannya, Hari, mendatangi Komisi D DPRD Surabaya guna mengadukan persoalan itu. Dirinya mengaku sangat bingung untuk membeli obat bagi suaminya pasca SK Menkes itu berlaku.

Sementara itu, seusai menemui Kartini, anggota Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan SK tersebut harus dievaluasi kembali oleh pemerintah, karena terbukti menyengsarakan masyarakat khususnya tidak mampu. “Sedangkan untuk menalangi, pemerintah daerah maupun kota/kabupaten tidak berani karena bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan Menkes itu,” ujarnya

Menurut Baktiono, satu-satunya jalan untuk mengatasi keresahan rakyat adalah SK Menkes itu harus dibatalkan. ”Fraski PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya dengan tegas menolak pemberlakukan SK Menkes yang menyengsarakan rakyat miskin itu.” Kata Baktiono menjelaskan sikap PDI Perjuangan terhadap SK Menkes yang tidak memihak rakyat tersebut. SK tersebut sangat meresahkan dan menyusahkan rakyat miskin.

Sementara itu, Saleh Ismail Mukadar, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya dan juga Ketua Komisi E DPRD Jatim, memberikan solusi penerapan SK tanpa harus membingungkan rakyat miskin maupun pemeritah daerah. Menurut Saleh, dalam pertemuannya dengan Menkes, pihaknya akan minta biaya kesehatan masyarakat miskin diserahkan sepenuhnya kepada daerah dalam bentuk sharing, yakni ditanggung pemerintah pusat 60%, Pemprov Jatim 20% dan kota/Kabupaten 20%.

"Dengan pola ini, beban pembiayaan kami menjadi ringan, yang kedua kontrol terhadap penggunaan fasilitas akan menjadi lebih efektif, karena provinsi dan kabupaten kota akan mengontrol orang–orang miskinnya. Pada hari pertama diberlakukan, orang yang sakit belum ada 50%, pada tahun kedua menjadi 100% lebih dan tahun ketiga hampir 300% orang sakit yang menggunakan fasilitas Askeskin, dan hal itu bisa kita tanggulangi, kalau kita memberlakukan pola itu," kata Saleh.

Saleh juga mengatakan, untuk mengantisipasi SK Menkes No.417, Pemprov Jatim sepakat hanya memberikan talangan dana untuk kesehatan masyrakat miskin di bulan Juni, sedangkan bulan-bulan berikutnya bila SK tersebut tidak direvisi, maka Pemprov tidak bisa menanggung biaya kesehatan masyarakat miskin Jatim.(lly/gita)

0 Responses to Bingung Berobat, Saleh Tawarkan Solusi

= Ada Komentar?