Ditetapkan, UMK 2009 Jatim

⊆ 23:10 by admin | , . | ˜ 0 comments »

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Setia Purwaka telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2009. Nilai UMK tertinggi adalah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto (sama-sama Rp 971.624) dan terendah Kabupaten Blitar (Rp 570.000). Sementara UMK Surabaya (Rp 948.500) justru terendah dibanding kabupaten lain yang masuk ring satu. Namun jika dibandingkan dengan UMK tahun 2008 maka UMK Kabupaten Ngawi sebesar Rp 635.000 telah mengalami kenaikan tertinggi yaitu 24,51 persen dibanding tahun 2008 yang hanya sebesar Rp 510.000. Sedangkan kenaikan UMK di Kabupaten Sampang paling rendah, yaitu hanya 6,56 persen saja. Dari Rp 510.000 tahun 2008 naik menjadi Rp Rp 650.000 tahun 2009.

Nilai UMK kabupaten/kota yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188/ 403/KPTS/013/2008 tertanggal 19 November 2008 tersebut, ternyata tidak jauh berbeda dengan usulan bupati/walikota yang telah diajukan sebelumnya. UMK 2009 ini berlaku per 1 Januari 2009 dan hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun..

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim, Muhammad Bahruddin mengatakan, untuk perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas ketentuan UMK, dilarang menurunkannya. “Perusahaan yang tak mampu melaksanakan UMK bisa minta penangguhan pelaksanaan UMK ke gubernur Jatim,” tambahnya. Tapi penangguhan itu harus diusulkan berdasar persetujuan pihak pengusaha dan buruh, serta ada bukti jika perusahaan memang tak sanggup melaksanakan UMK.

“Kalau Pak Gubernur membutuhkan audit untuk perusahaan bersangkutan maka akan ditunjuk auditor,” ucapnya. Tahun ini, dari 28 perusahaan yang mengajukan penangguhan, ada 11 yang sudah dikabulkan. Untuk besaran UMK 2009 sendiri, sudah tetap dan tidak bisa diubah lagi. Karena itu, pemprov melalui disnaker akan melakukan pengawasan sekaligus sebagai bentuk perlindungan kepada buruh. (*) Daftar UMK 2009 Jatim

0 Responses to Ditetapkan, UMK 2009 Jatim

= Ada Komentar?