UJI MATERIIL UU KEOLAHRAGAAN

⊆ 17:48 by admin | , . | ˜ 0 comments »

26 November 2007
Jakarta - Kominfo-Newsroom – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar SH, Senin (26/11), mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Saleh Ismail Mukadar SH yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Surabaya, menganggap Pasal 40 UU SKN melanggar hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Menurut Pemohon, Pasal 40 UU SKN yang berisi ketentuan “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik,” menyebabkan Pemohon tidak dapat menjabat Ketua Umum KONI Surabaya bersamaan dengan jabatan Ketua Komisi E DPRD.
Pasal 40 UU SKN yang melarang pejabat publik ikut aktif dalam memajukan dunia olahraga karena ditakutkan menyalahgunakan jabatan tidak berdasar. Hal ini karena tidak ada bukti satupun yang menyatakan ketika pejabat publik aktif di KONI mereka menyalahgunakan jabatan yang melekat padanya.

Selain itu Pemohon berpendapat Pasal 40 UU SKN sangat diskriminatif, hal ini disebabkan pengurus cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik.

“Misalnya Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang dijabat oleh Sutiyoso pada saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Jawa Timur diajabat oleh Soekarwo yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” ujar Saleh.

Pemohon merasa khawatir jika Pasal 40 UU SKBN tidak dibatalkan oleh MK, maka menyebabkan Menteri Pemuda dan Olahraga bisa merekomendasi untuk menunda pendanaan KONI Surabaya. Bila hal itu terjadi maka akan berakibat fatal dan dapat menyebabkan macetnya pembinaan olahraga.

Oleh karena itu, dalam Petitumnya Pemohon meminta Majelis MK agar menyatakan Pasal 40 UU SKN bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dan menyatakan materi muatan Pasal 40 UU SKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (T.Yw/toeb/c)

0 Responses to UJI MATERIIL UU KEOLAHRAGAAN

= Ada Komentar?