KONI Judicial Review Ke MK
⊆ 17:47 by admin | NEWS , OLAHRAGA . | ˜ 0 comments »06 Oktober 2007
Surabaya - KONI Surabaya berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI. "Mestinya kalau memang mengatur pelarangan terhadap pejabat publik untuk menjabat ketua atau pengurus KONI, maka juga berlaku pada ketua maupun pengurus cabang olahraga," kata Saleh Ismail Mukadar, Ketua KONI Surabaya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Menurut Bang Saleh, panggilan akrabnya, faktanya dalam UU No 3 tidak mengatur tentang ketua atau pengurus cabang-cabang olahraga yang dijabat oleh pejabat public. Pasal 40 dalam undang-undang ini dinilai diskriminatif karena pejabat publik tidak dilarang menjabat pengurus cabang olahraga. “Semestinya, tidak ada perbedaan prinsip antara kepengurusan pada KONI dan kepengurusan cabang olah raga,” kata Bang Saleh.
Lebih lanjut Bang Saleh mengatakan bahwa keberadaan pejabat publik dalam kepengurusan KONI sebenarnya sangat bermanfaat untuk memobilisasi masyarakat agar cinta terhadap cabang olahraga yang diurusinya. Selain itu sokongan dana pejabat publik bisa membantu prestasi olahraga. Karena mereka mempunyai koneksi luas untuk mencari partnership menjadi sponsor.
Judicial review ini akan dilakukan selesai Hari Raya Idul Fitri. KONI Surabaya juga bergerilya mencari dukungan dari KONI se-Indonesia mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Saleh Mukadar berharap tindakan KONI Surabaya ini mendapat dukungan dari KONI lainnya. Jika judicial review ini ditolak, maka terhitung bulan Februari 2008 mendatang, pengurus KONI yang dijabat pejabat publik akan dianggap ilegal. (ovi)
0 Responses to KONI Judicial Review Ke MK
= Ada Komentar?