Saleh Mukadar Menantang

⊆ 12:31 by admin | , . | ˜ 0 comments »

30 Januari 2008
Jakarta - INILAH.COM - Nama Saleh Mukadar mungkin belum cukup populer di pentas olahraga nasional. Tapi tidak lama lagi, Saleh Mukadar akan menjadi tokoh penting dan diperhitungkan. Mengapa? Ada dua alasan kuat. Dua alasan itu berbanding lurus dengan dua cara yang dipilih dalam menghadapi UU Sistem Keolahragaan Nasional No.3 2005.

Bagaimana tidak, ia akan mundur jika permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan akan tetap menjabat hingga akhir periode, jika gugatannya tidak dikabulkan MK. Jabatan Saleh Mukadar sebagai Ketua Umum KONI Surabaya akan berakhir dua tahun mendatang. “Saya ingin menyampaikan pesan bahwa perjuangan saya bukan untuk kepentingan diri sendiri. Melainkan untuk kemajuan olahraga di Indonesia. Dan kalau tidak dikabulkan MK, saya tetap bertahan sebagai Ketua KONI Surabaya sampai akhir masa jabatan, karena UU tidak berlaku surut,” katanya, kemarin.
Saleh Mukadar merupakan pemohon dalam uji materi (judicial review) UU SKN. Ia menggugat pasal 40 yang melarang pajabat publik sipil dan militer memimpin KONI provinsi, kabupaten/kota. Namun pasal tersebut membolehkan pejabat memimpin induk organisasi olahraga. Bertolak dari ketidakadilan dan diskriminasi ini, Saleh melayangkan uji materi. Di persidangan ia diwakili kuasa hukum Muhammad Soleh.

Sedangkan dari kubu pemerintah yang diwakili kuasa hukum Hario Juniarto menjelaskan, pasal 40 seperti diatur dalam undang-undang, akan berlaku mulai 5 Februari 2008. “Pemberlakuannya tidak tertangguhkan kendati pasal tersebut tengah diuji materi,” katanya. Hari ini, Kamis (31/1) digelar persidangan kedua. Agenda utamanya mendengarkan saksi-saksi. Pemerintah mengajukan saksi Thoho Cholik, mantan sekretaris Mennegpora, Rusli Luthan (pakar organisasi olahraga), Mashur (pakar HAM), Harsuki (pakar hubungan organisasi olahraga internasional). Dan seorang lagi dari pakar pemerintahan dan tata negara.

Pemohon akan mengajukan tiga saksi ahli yakni pakar HAM, pakar administrasi negara dan pakar organisasi olahraga. KONI Surabaya menjadi satu-satunya pemohon yang meneruskan uji materi pasal 40 UU SKN. Dua pekan lalu, Ketua Umum KONI Sumsel Syahrial Oesman mencabut permohonan di MK. Pencabutan dilakukan kuasa hukum Syahrial, Umbu S Sampaty. [NHR/I4]

0 Responses to Saleh Mukadar Menantang

= Ada Komentar?