Pertahankan Kolam Renang Brantas!

⊆ 15:35 by admin | , . | ˜ 0 comments »

WALIKOTA Surabaya Bambang DH tidak bisa menyembunyikan rasa geram dan kesal, saat bertemu saya tempo hari. “Kita akan kehilangan Kolam Renang Brantas!” jelas walikota. Seketika membuat saya paham latar perasaannya yang masgul itu. “Pemkot kalah lagi dalam PK (Peninjauan Kembali) di MA.”

Vonis PK menguatkan Tedjo Bawono sebagai penguasa kolam renang di Jalan Irian Barat itu. Pemkot Surabaya menempuh PK untuk melawan kemenangan perdata Tedjo hingga kasasi. Beruntung tahun lalu dijatuhkan vonis pidana dari Pengadilan Negeri Surabaya (PN) tentang pemalsuan data pertanahan Kolam Renang Brantas. Ini dipakai novum atau bukti baru oleh Pemkot, lantas dikirim ke MA sebagai tambahan memori PK.

Berkas dikirim lewat PN Surabaya 7 November 2006. Tapi, apa yang terjadi? Ternyata panitera pengadilan baru mengirim pada Tedjo 23 Januari lalu, dan direspon 7 Februari. Artinya, selama 2,5 bulan lebih tambahan memori PK itu ngendon di PN Surabaya. Saat dikirim ke MA, ternyata terlambat. Vonis PK diputus 31 Januari, serta novum itu tidak dijadikan pertimbangan hukum.

Jika novum dikirim jauh-jauh hari, bisa jadi vonis PK akan lain. “Saya yakin Kolam Renang Brantas tetap di tangan Pemkot,” sesal Walikota. Tak ada yang tahu dibalik keterlambatan itu. Mungkinkah pengadilan teledor? Atau, siapa tahu hal itu permainan mafia peradilan, yang lazim di negeri ini?

Ibarat pepatah, nasi telah jadi bubur! Setelah ini pastilah akan ada upaya eksekusi atas kemenangan perdata Tedjo. Sejak 2004 ada dua upaya eksekusi, tapi gagal. Terakhir, 28 September 2005, upaya eksekusi batal karena Kolam Renang Brantas dibentengi massa. Kini, perlukah hal itu dilakukan lagi?

Tak Mau Lepas Aset
Sudah rahasia umum, bahwa ketidakadilan bisa menyelundup dan menguasai proses legal yuridis di ruang-ruang peradilan. Ketidakadilan yang minor itu menjadi sangat perkasa, karena kekuatan yang besar tercerai-berai. Tidak solid. Sekalipun, kekuatan besar itu adalah organ-organ negara.

Selaku Ketua Umum KONI Kota Surabaya, saya angkat topi dengan Walikota Bambang DH yang “berhati singa”. Bisa dikata dia mewarisi lemahnya kinerja Pemkot di masa-masa lalu dalam mempertahankan aset. Betapa tidak? Sejak 1993, ada empat gugatan dari Tedjo kepada Pemkot: tiga lewat peradilan tata usaha negara dan satu perkara perdata. Dan, hasilnya, Pemkot kalah telak 4:0!

Kini, tak ada dokumen yang mengesahkan penguasaan Pemkot. Termasuk keputusan Walikota No. 149/WK tahun 1973, tentang pengambilalihan Kolam Renang Brantas, telah dikandaskan Tedjo lewat peradilan tata usaha negara. Kantor pertanahan pun memperparah, karena tahun 1995 menolak permohonan Pemkot untuk membeli aset itu.

Walikota Bambang DH tak mau menyerah. Logika dia sederhana tapi jernih. Fasilitas itu dibangun dan dikelola NV Brantas, perusahaan Belanda. Setelah Belanda hengkang, semua aset warisannya dinasionalisasi pemerintah republik ini. Tak terkecuali Kolam Renang Brantas, yang diambil-alih walikota dengan Surat Keputusan 1973, setelah sebelumnya dikuasai seseorang tanpa bukti sah.

Langkah itu mengacu Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No 5/Prk/ 1965, yang mengesahkan pengambilalihan pemerintah terhadap aset-aset warisan Belanda. Ini diperkuat surat dari kantor agraria tahun 1986, dengan landasan hukum Keputusan Presiden 32/1979. Bahwa Kolam Renang Brantas berada di bawah penguasaan negara.

Itulah yang membuat Bambang DH melawan. Ia tak mau melepas aset yang masih tercatat di Pemkot itu, meski keputusan pengadilan telah inkracht, ada teguran pengadilan hingga intervensi Kantor Sekretariat Negara. Tahun 2003, walikota malah menggandeng Komisaris Besar Ade Rahardja, Kapolwiltabes Surabaya. Dan, terungkaplah pemalsuan data pertanahan, yang berujung kasus pidana di PN Surabaya.

Pertahankan di Pemkot!
Amat sedikit catatan soal Kolam Renang Brantas di era Belanda. Namun, kita bisa memberi tafsir sejarah jika memutar rekaman jaman di masa itu. Kolam renang Brantas dikenal sebagi tempat lelumban, ajang kesenangan, noni-noni Belanda dan kaum Eropa. Kaum bumiputera di kota ini pastilah tidak bisa ikut menikmati. Paling-paling ajang mereka berenang adalah di sungai.

Bisa diduga, kolam renang itu adalah bagian simbol politik diskriminasi rezim kolonialis Barat pada masa itu. Sebagaimana hal serupa terjadi di kereta api dan pendidikan, dimana bumiputera hanya boleh menikmati fasilitas yang paling rendah, dan terbatas. Ikut berbahasa Belanda pun, bumiptera diejek-ejek di muka umum. Karena, bumipetara adalah kelas sudra.

Revolusi kemerdekaan menjadi momentum penting untuk menjungkirbalikkan struktur sosial, ekonomi dan politik yang menindas itu. Dan, sepanjang era itu, perjuangan arek-arek Suroboyo dikenal amat gigih. Jangankan sejengkal tanah, sesobek kain bendera pun ditegakkan berdarah-darah.

Terusirnya Belanda tidak saja berakibat pengambilalihan aset-aset rezim kolonial, tetapi juga mengubah banyak hal. Fasilitas-fasilitas yang dulu hanya dinikmati mewah oleh kaum bule, kemudian dapat dirasakan siapa pun tanpa aturan diskriminatif. Termasuk Kolam Renang Brantas.

Sejak dioper Pemkot Surabaya, kolam renang itu dihajatkan untuk pembinaan atlet-atlet renang di Kota Surabaya dan Jawa Timur. Juga menampung minat renang dari anak-anak muda pelajar. Hingga saat ini tercatat, para pelajar dari 70-an sekolah di Surabaya rajin berenang di sana. Tiketnya pun murah meriah.

Keterbukaan fasilitas itu ditandai dengan penyerahan walikota pada Kepala Pembinaan Olahraga Depdikbud Kota Surabaya, September 1973. Setelah itu, kerjasama penyelenggaraan kolam renang dengan partikelir justru berbuntut masalah. Kolam Renang Brantas beralih-alih tangan, hingga teroper di tangan Tedjo Bawono, dan secara hukum kini sudah lepas dari negara.

Kalau harus bersikap, saya memilih, pertahankan kolam renang itu di tangan Pemkot Surabaya! Tak ada jaminan apapun Kolam Renang Brantas akan tetap seperti ini jika dikuasai partikelir. Karena, mungkin besok berubah menjadi ruko, perkantoran, atau entah apa lagi, sesuka yang menguasai.
Oleh: Saleh Ismail Mukadar

0 Responses to Pertahankan Kolam Renang Brantas!

= Ada Komentar?