Ngotot Bertahan di KONI

⊆ 13:14 by admin | , . | ˜ 0 comments »

SURABAYA - Jawa Pos - Meski dituntut mundur dari jabatannya sebagai ketua umum KONI Surabaya, Saleh Ismail Mukadar bergeming. Padahal, Saleh jelas-jelas telah melanggar pasal 40 UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)/2005. Dalam UU itu ditegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus KONI.

Saleh dituntut mundur karena dia mengepalai induk organisasi olahraga di Surabaya. Selain itu, dia menjabat sebagai ketua komisi E DPRD Jatim.

Menpora Adhyaksa Dault memberikan deadline kepada para pejabat publik yang merangkap jabatan di KONI agar mundur. Itu harus dilakukan dua bulan setelah PON Kaltim Juli lalu. Namun, Saleh hanya menganggapnya angin lalu. Sebab, menurut dia, UU SKN/2005 itu bisa diabaikan.

Dasarnya, kata Saleh, adalah UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam UU tersebut diterangkan, ada undang-undang yang tidak bisa diimplementasikan bisa diabaikan. Jadi, saya abaikan saja," katanya saat ditemui di Kantor KONI Surabaya kemarin (4/9). Padahal, secara editorial, dalam UU Nomor 10/2004 tidak ditemukan kata-kata seperti yang dimaksud Saleh tersebut.

Pelanggaran terhadap UU yang telah disahkan tentu berakibat sanksi. Hal itu disadari oleh Saleh. Namun, pria yang juga menjabat ketua umum Persebaya/Pengcab PSSI Surabaya tersebut malah menantang sanksi yang akan diberikan kepadanya jika dia dianggap melanggar.

Pelanggaran sanksi pasal 40 SKN/2005 bisa berakibat pada pembekuan KONI Surabaya yang dia pimpin. "Kita tidak takut dibekukan. Toh, kenyataannya KONI Surabaya bukan lembaga pemerintah sepenuhnya," gertaknya.

Malah, dia mempertanyakan imbauan Adhyaksa. Saleh menganggap bahwa Adhyaksa tidak mengerti olahraga dan tidak tahu susunan organisasi.(nar/ko)

0 Responses to Ngotot Bertahan di KONI

= Ada Komentar?