Anggaran Pilgub Tanggungjawab Siapa?

⊆ 12:09 by admin | , , . | ˜ 0 comments »

SURABAYA - Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Jatim diminta hati-hati mensikapi adanya biaya anggaran pemilihan ulang Gubernur Jatim di Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Pamekasan. Agar tidak salah, sebelum memberi persetujuan anggaran tersebut, Panggar DPRD Jatim diminta mengajukan fatwa ke BPK Pusat. Hal itu dikemukakan H Saleh Ismail Mukadar SH, anggota Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Jatim.

"Ini menyangkut anggaran besar. Jangan sampai nantinya kita yang ada di DPRD yang tidak ikut mengelola anggarannya juga ikut disalahkan. Mengapa? Karena saya melihat ada perlakukan istimewa khusus anggaran Pilgub putaran ketiga itu," katanya Selasa (09/12).

Menurut Saleh, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Jatim 28 Nopember 2008 lalu menyebutkan bahwa dalam Pilgub Putaran II telah terjadi pelanggaran serius yang sifatnya sudah sistematis, terstruktur dan masif, yang pada umumnya dilakukan menjelang, selama dan sesudah pencoblosan.

"Ini menjadi indikasi bahwa KPUD dan Panwaslu telah lalai menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, sehingga Pilkada berlangsung tidak dalam suasana yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kelalaian tersebutlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut.

Akibatnya pemilihan ulang Gubernur Jatim di Sampang dan Bangkalan serta penghitungan ulang di Pamekasan harus dilakukan. Biaya untuk melaksanakannya tentu tidak sedikit. Negara dirugikan karena harus menanggung beban tersebut. "Sekarang mereka kembali mengajukan dana untuk putaran ketiga. Ini harus kita cermati, apakah sudah benar prosedurnya," kata Saleh.

Ia memberi perbandingan pada beberapa satuan kerja (satker) baik di propinsi maupun kota / kabupaten. Karena ada kejadian satker tersebut harus mengeluarkan biaya denda karena mereka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. "Misal ada tender yang harus diulang karena satker tersebut lalai dalam membuat aturan maka tender ulang menjadi beban satker tersebut. Artinya tidak boleh menggunakan keuangan negara untuk hal tersebut. Saya pikir kasus Pilgub putaran 3 itu juga sama," katanya.

"Jadi tanggungjawab biaya penyelenggaraannya seharusnya tidak menjadi beban negara lagi, tetapi menjadi tanggung jawab mereka-mereka yang terlibat didalamnya, dan menurut saya itu adalah KPUD dan Panwaslu Jatim," kata Saleh yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu. Dengan meminta fatwa ke BPK maka Panggar DPRD Jatim nantinya tidak ikut disalahkan jika biaya anggaran Pilgub lanjutan di Pulau Madura tersebut dikemudian hari menjadi bermasalah. (*)

0 Responses to Anggaran Pilgub Tanggungjawab Siapa?

= Ada Komentar?