Keputusan Rapat Pleno Pengurus KONI Surabaya

⊆ 14:46 by admin | , . | ˜ 0 comments »

Pada Hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu delapan (9 - 10 - 2008), bertempat di Graha Surabaya Bangkit KONI Kota Surabaya, telah dilaksanakan Rapat Pleno Pengurus KONI Kota Surabaya Tahun 2008, dimulai pukul 13.30 – 14.30 WIB., dengan dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) orang pengurus, 1 (satu) orang dari Dewan Kehormatan, 2 (dua) orang dari BPK, sesuai daftar hadir terlampir.
Jumlah Pengurus yang hadir mengikuti Rapat Pleno + 90 %, telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 5 huruf c, “Rapat Pleno adalah sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah.”

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum KONI Kota Surabaya dan berdasarkan usulan dan masukan dari peserta pleno, telah disepakati dan diputuskan sebagai berikut :

1. Bapak H.Saleh Ismail Mukadar, SH, selaku Ketua Umum KONI Kota Surabaya, bermaksud meletakkan jabatan (non aktif atau mengundurkan diri), oleh karena adanya larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar KONI;
2. Peserta Pleno tidak menghendaki dilakukannya Musorkotalub hingga akhir masa periode kepengurusan 2006 – 2010;
3. Melakukan reposisi pengurus ataupun pergantian antar waktu terhadap pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, berdasarkan ketentuan pasal 28 ART KONI.

Demikian hasil keputusan rapat pleno ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
KOTA SURABAYA
NOTULEN
Sekretaris Umum, Drs. HEROE POERNOMOHADI, SH., MM
Ketua Umum, H. SALEH ISMAIL MUKADAR, SH

0 Responses to Keputusan Rapat Pleno Pengurus KONI Surabaya

= Ada Komentar?