Saleh 'Tantang' Apjati

⊆ 13:47 by admin | . | ˜ 0 comments »

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur H Saleh Ismail Mukadar SH 'menantang' pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jatim untuk membuat kajian regulasi terkait persoalan TKI. Bahkan Saleh Mukadar siap mendampingi pengurus Apjati mengantar hasil kajian tersebut ke DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja di Jakarta. Sebab selama ini masih ada sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan anggota Apjati dan TKI itu sendiri. "Ayo kita duduk bersama, bikin kajian yang membuat penyelenggaraan TKI menjadi lebih mudah dan murah. Saya akan antar ke DPR dan Pak Menteri," tandas H Saleh Ismail Mukadar SH.

'Tantangan' tersebut disampaikan Saleh, Jumat (14/11) siang saat memberikan sambutan pada acara Musyawarah Daerah (Musda) Apjati Jatim di Hotel Shangri La, Surabaya. Menurut saleh, Apjati harus berani memberikan kritik dan masukan kepada Depnaker demi perbaikan dunia TKI yang selama ini masih dinilai belum maksimal. "Orang bilang TKI adalah pahlawan devisa, tapi ketika mereka mengurus keberangkatan masih saja ada kendala yang membuat orang patah semangat," kata Saleh.

Menurut Saleh, regulasi seharusnya dibuat untuk memberikan kemudahan, memberikan kemurahan, bukannya kesulitan dan kemahalan. "Tapi celakanya di negeri kita ini, maaf, regulasi kita kadang-kadangn memberi kesukaran, regulasi kita membuat sesuatu menjadi lebih sulit dan sukar. Misalnya soal asuransi TKI. Ini Pak Menteri sudah setuju untuk dilakukan kajian ulang, maka tugas kita untuk memberikan masukan," paparnya.

Soal umur juga jadi persoalan lain. Undang-undang ketenagakerjaan mensyaratkan usia minimal TKI yang berangkat ke luar negeri adalah 21 tahun. Padahal di masyarakat sudah banyak anak putus sekolah saat dia baru berusia 13-14 tahun. Akibatnya ada tenggang waktu yang panjang yang justru membuka peluang terjadinya praktek perdagangan anak atau prostitusi. "Hal ini kalau terus terjadi maka kita semua yang ikut menanggung dosanya. Awalnya mereka menolak tapi ketika pulang ke desa membawa uang hasil prostitusi, oleh orangtuanya disuruh kembali ke kota meneruskan pekerjaan haram tersebut. Ini harus kita hentikan," ungkap Saleh.

Memang, peraturan atau undang-undang dibuat dengan harapan agar terjadi kondisi ideal dalam masyrakat atau ketatanegaraan, namun regulasi serupa seharusnya juga dibuat dengan melihat fakta yang ada di lapangan. Aturan seharusnya bisa menjadi kebijakan umum terhadap persoalan-persoalan riil yang terjadi di masyarakat. "Regulasi boleh ideal tapi juga harus realistis. Ideal saja akan memuat regulasi itu tak berjalan, maka harus realistis juga agar bisa bisa diterapkan."

Jika di Philipina TKI hanya membutuhkan tiga langkah sebelum berangkat ke luar negeri. Sementara di Indonesia harus melakukan 54 langah. Maka kondisi tersebut seharusnya membuat semua pihak yang terkait dengan TKI, termasuk Apjati tidak putus semangat. Malah harusnya bersama-sama membuat target-target setiap tahun, agar langkah itu semakin pendek. "Target-target itu harus kita tetapkan secara terukur setiap tahunnya dan kita berupaya maksimal untuk mencapainya. Tujuan akhirnya adalah layanan bagi TKI yang lebih mudah dan dan murah," harap Saleh. (sak)

0 Responses to Saleh 'Tantang' Apjati

= Ada Komentar?