Sharing Jamkesda Harus Masuk APBD 2009
⊆ 13:13 by admin | KOMISI E . | ˜ 0 comments »
APBD Jatim 2009 harus sudah memunculkan alokasi anggaran guna melaksanakan Perda No 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Jawa Timur, tujuannya agar persoalan rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Jawa Timur segera teratasi secara menyeluruh.
Permintaan tersebut disampaikan Komisi E DPRD Jawa Timur kepada Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) jawa Timur saat rapat bersama membahas RAPBD Jatim 2009, Rabu (29/10).
"Kita minta ada jaminan dari Bappeprov agar persoalan Jamkesda sudah bisa muncul alokasi anggarannya pada APBD 2009 dan mereka menyanggupinya. Ini penting sebab sampai saat ini persoalan layanan kesehatan bagi rakyat miskin sudah tidak bisa diatasi oleh pemerintah pusat saja," papar Ketua Komisi E DPRD Jatim H Saleh Ismail Mukadar SH.
Sambil menunggu peraturan gubernur terhadap pelaksaan Perda No 4 Tahun 2008 tersebut, pemerintah provinsi hendaknya segera merancang bentuk kerja sama dengan pemerintah kabupaten / kota se-Jawa Timur. Kerja sama tersebut tentu saja menyangkut sharing anggarannya. Selama ini, pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin sudah ditanggung melalui Askeskin berdasakan kuota yang tercatat dalam daftar Gakin hasil pendataan dari BPS. "Dulu memang sudah ada MOU antara pemerintah Jatim dengan Kab / Kota se Jatim, tapi waktu itu MOU terkait jaminan sosial daerah yang terlalu luas. Sekarang bentuk kerjasamanya fokus masalah kesehatan saja," kata Saleh.
Namun masih banyak rakyat miskin di luar daftar Gakin yang membutuhkan layanan serupa. Daftar diluar kuota pemerintah pusat inilah yang kemudian digagas Komisi E melalui Perda No 4 Tahun 2008 menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kab / kota se Jawa Timur. "Prosentasenya kira-kira baru 40 persen yang tercover Askeskin, sisanya siapa yang membantu pembiayaannya?" kata Saleh. Berdasar catatan kunjungan pasien Askeskin ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, masih banyak pasien dari luar kota yang datang ke Surabaya tanpa membawa surat Askeskin. "Artinya mereka rakyat miskin diluar kuota Askeskin dan seharusnya bisa ditanggung oleh pemerintah setempat," paparnya.
Jika Perda tentang Sistem Jamkesda di Jatim itu berlangsung maka partisipasi pemerintah kab / kota tersebut akan memudahkan rakyat miskinnya menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi. Tentu juga sebaliknya, jika pemerintah kab / kota ada yang tidak menjalin kerjasama dengan pemerintah provinsi maka layanan kesehatan bagi warga miskin mereka menjadi tanggung jawab sendiri.
"Kami tidak ingin ada rakyat miskin yang tidak bisa dilayani kesehatannya hanya gara-gara pemerintah setempatnya tidak mau sharing anggaran dan tanggung jawab dengan pemerintah provinsi," ungkap Saleh. Tentu saja prosedur pendataan alias verifikasi ulang tetap harus dijalankan. Pendataan tersebut dilakukan bagi rakyat miskin non kuota dan dilakukan di daerahnya masing-masing. Juga berapa besar nilai sharing tersebut, tergantung kebutuhan masing-masing daerah. (sak)
0 Responses to Sharing Jamkesda Harus Masuk APBD 2009
= Ada Komentar?